MAKALAH
PEMASARAN INTERNASIONAL
LINGKUNGAN POLITIK, HUKUM DAN
INFORMASI TEKNOLOGI
|
|
|
NAMA
KELOMPOK III
YOGI FEBI
AMRONI
YOHANA V.
NUMUR
CORSINA A.
BALAN
|
|
POLITEKNIK
NEGERI KUPANG
2016
|
|
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat
dan rahmatnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
makalah ini membahas tentang”Lingkungan Politik, Hukum, Dan Informasi Teknologi
Sebagai Suatu Persoalan Yang Penting”
. Dalam proses penyusunan
makalah ini penulis banyak menemui tantangan dan hambatan.tetapi berkat
kerjasama dari tim, semua masalah tersebut dapat di atasi, oleh karena itu
penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang
telah membantu dengan caranya masing-masing dalam menyelesaikan makalah ini.
Namun
penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan,baik dari segi
penyusunan,maupun materi yang di bahas. Oleh karena itu, kritik dan saran yang
membangun dari pembaca sangat kami harapkan,demi kesempurnaan makalah ini.Akhir
kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca..
Kupang, April 2016
Tim Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Secara garis besar lingkungan pemasaran
global ditandai dengan berbagai macam trend, diantaranya :
·
Berkembangnya perekonomian global dengan
berbagai karakteristik seperti : perdagangan barang berkembang jauh lebih besar
dibandingkan produk dunia; perpindahan modal (investasi langsung asing)
berkembang lebih cepat daripada perdagangan barang; semakin terbukanya berbagai
perekonomian nasional, seperti RRC, negara-negara dikawasan Eropa Timur dan
mantan Uni Soviet; serta pemulihan ekonomi negara berkembang yang sebelumnya
terkena krisis ekonomi (terutama dikawasan Asia).
·
Kekuatan politik yang mengarah pada
struktur perdagangan bebas global (GATT/WTO) dan integrasi regional. Bentuk
integrasi regional bisa berupa kesepakatan perdagangan preferensial (misalnya
antara Australia dan Selandia Baru); kawasan perdagangan bebas (NAFTA, APEC,);
custom unions (ASEAN); dan economic unions (European Union).
·
Kekuatan penawaran dan permintaan
bercirikan terbentangnya peluang untuk berkembang dalam pasar global;
perkembangan teknologi yanag sangat pesat (era informasi dan digital); dan
mobilitas modal serta manusia yang semakin tinggi.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
pentingnya hubungan lingkungan politik terhadap
pemasaran global ?
2. Bagaimana
pentingnya hubungan lingkungan hukum terhadap pemasaran global?
3. Bagaimana pentingnyahubungan lingkungan informasi dan
teknologi terhadap pemasaran global?
1.3 Tujuan
Penulisan
1. untuk
mengetahui pentingnya hubungan antara lingkungan politik terhadap pemasaran
global.
2. Untuk
mengetahui pentingnya hubungan antara lingkungan hukum terhadap pemasaran
global.
3. Untuk
mengetahui pentingnya hubungan antara lingkungan informasi dan teknologi
terhadap pemasaran global
1.4 Manfaat
Penulisan
1. untuk
memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Pemasaran Internasional
2. menambah
wawasan bagi pembaca seputar pentingnya
mengetahui hubungan lingkungan politik, hukum, informasi dan teknologi dalam
pemasaran global.
BAB II
PEMBAHASAN
1. LINGKUNGAN POLITIK GLOBAL
Pemerintah merupakan
bagian integral dari setiap aktivitas
bisnis domestik dan luar negeri. Karenanya, setiap perusahaan global
dipengaruhi oleh lingkungan politik negara asal dan negara tujuan pemasarannya.
Lingkungan politik yang ideal bagi setiap perusahaan global adalah pemerintah
yang stabil dan bersahabat. Sayangnya, kenyataan yang dijumpai tidak selalu
demikian. Perubahan politik bisa saja terjadi dikarenakan sejumlah peristiwa, seperti
:
a.
Terjadi perubahan radikal dalam
pemerintahan, dimana partai politik yang berkuasa memiliki filosofi yang berbeda dengan
pendahulunya.
b. Pemerintah
merespon tekanan-tekanan dari kaum nasionalis dan selft-interest groups.
c. Melemahnya
kondisi ekonomi mendorong pemerintah untuk menarik kembali komitmen dagangnya.
d. Meningkatnya
bias terhadap investasi asing.
Oleh sebab itu, setiap
perusahaan global perlu menilai dan mengantisipasi setiap resiko politik yang
bisa mempengaruhi kelangsungan bisnisnya.
Resiko
politik merupakan fungsi dari :
·
Probabilitas bahwa kejadian politik
tertentu berdampak pada perusahaan tertentu.
·
Besarnya (magnitude) dampak kejadian
tersebut.
Secara
garis besar, risiko politik dapat diklasifikasikan menjadi empat macam, yaitu :
1)
Risiko ketidakstabilan umum (general
instability risk),yaitu risiko yang berkaitan dengan ketidakpastian terhadap
kelangsungan hidup (masa depan) dari sistem politik negara tujuan.
Bentuk-bentuknya meliputi revolusi dan agresi eksternal.
2)
Risiko ekspropriasi (ekspropriation
risk), yaitu risiko yang berkaitan dengan kemungkinan pemerintah negara tujuan
akan mengambil tindakan-tindakan tertentu (misalnya pembatalan kontrak,
ekspropriasi, konfiskasi, nasionalisasi, maupun domestikasi) untuk membatasi
kepemilikan asing dan mengendalikan cabang perusahaan asing dinegara tujuan.
·
Ekspropriasi, yaitu pengambilalihan kekayaan atau investasi asing
oleh pemerintah lokal dengan disertai pemberian kompensasi atau ganti rugi
tertentu didasarkan pada nilai pasar (fair
market value) dalam mata uang
yang konvertibel (hard currency). Namun, dalam banyak kasus pengambilalihan
dilakukan atas dasar paksaan, bukan atas dasar kehendak perusahaan asing yang
bersangkutan. Pola ekspropriasi dapat dibedakan atas dasar industri, daerah
geografis, tipe kepemilikan, teknologi, tingkat integrasi vertikal, besarnya
aset, dan situasi ekonomi politik.
·
Konfiskasi, yaitu pengambilan
kekayaan/investasi asing oleh pemerintah lokal tanpa disertai pemberian
kompensasi (ganti rugi). Contohnya, konfiskasi yang dilakukan oleh pemerintah
RRC terhadap seluruh kekayaan perusahaan Amerika saat Komunis mulai berkuasa di
RRC pada tahun 1949. Contoh lainnya adalah konfiskasi yang dilakukan pemerintah
baru Iran terhadap semua investasi Amerika sewaktu Shah Iran terguling.
·
Nasionalisasi , yaitu pengambilalihan
industri tertentu atau keseluruhan perusahaan asing secara paksa oleh
pemerintah lokal. Contohnya nasionalisasi industri minyak asing oleh pemerintah
Indonesia ( menjadi pertamina).
·
Domestikasi (creeping expropriation),
yaitu pengambilalihan perusahaan asing oleh pemerintah lokal secara bertahap
atau hanya sebagian saja. Domestikasi umumnya dilakukan dengan berbagai cara :
a.
Transfer kepemilikan secara bertahap
kepada pemerintah lokal
b.
Promosi sejumlah personil lokal ke
jenjang manajemen yang lebih tinggi
c.
Kekuasaan dan wewenang dalam pengambilan
keputusan yang lebih besar diberikan kepada pemerintah lokal
d.
Lebih banyak menghasilkan produk secara
lokal daripada mengimpornya untuk dirakit
e.
Regulasi ekspor spesifik dirancang untuk
mendikte partisapi dalam pasar dunia. Tujuan utama domestikasi adalah memaksa
investor asing untuk berbagi kepemilikan dan manajemen dengan pemerintah,
investor, atau staf lokal.
3)
Risiko Operasi (Operation Risk), yaitu risiko yang muncul karena adanya ketidakpastian bahwa pemerintah
negara tujuan akan memaksa atau menghambat operasi bisnis perusahaan asing
dalam segala aspek, seperti industri, keuangan, dan pemasaran. Bentuk –bentuk
risiko operasi meliputi :
·
Pembatasan impor (impor restriction),
yaitu pembatasan selektif terhadap impor bahan mentah, mesin, dan komponen
tertentu dengan tujuan melindungi dan
mengembangkan industri lokal.
·
Aturan kandungan lokal (local conten
regulation), yaitu ketentuan mengenai
persyaratan minimum kandungan lokal yang harus
dipenuh oleh setiap produk yang dijual disuatu negara. Aturan ini terutama berlaku untuk
perusahaan asing yang merakit produk dari komponen-komponen impor.
·
Pengendalian pasar (market control),
yaitu usaha pemerintah lokal untuk mentukan kendali guna mencegah perusahaan
asing untuk masuk dalam pasar tertentu. Sebagai contoh, Jepang pernah melarang perusahaan-perusahaan asing
menjual peralatan komunikasi canggih kepada pemerintahnya.
·
Persyaratan ekspor (export
requirements), yaitu aturan-aturan menyangkut prosedur dan ketentuan yang
berkaitan dengan ekspor produk.
·
Pengendalian pajak (tax control),
yaitu penetapan pajak yang yang besar
dan tidak konvensional terhadap perusahaan-perusahaan asing (terutama
perusahaan sukses).
·
Pengendalian harga (price control),
yaitu mengendalikan harga pruduk-produk esensial (seperti obat-obatan, makanan,
bensin, gula, dan mobil) selama periode inflasi.
·
Pembatasan tenaga kerja (labour
restriction), yaitu pemberlakuan ketentuan/peraturan yang melindungi hak-hak
karyawan lokal misalnya pelarangan PHK, pembagian laba, serta
fasilitas-fasilitas khusus lainnya yang harus diberikan kepada karyawan.
4) Risiko
Keuangan (financial risk), yaitu
kemungkinan pemerintah negara tujuan membatasi atau menghambat
kemampuan cabang perusahaan asing untuk mentransfer pembayaran, modal, atau
laba ke perusahaan induknya. Bentuk utama risiko keuangan adalah exchange control, yaitu pembatasan
terhadap pembayaran atau pengiriman uang dari negara tujuan pemasaran (host
country) yang menggunakan hard currency. Pengendalian ini terutama dilakukan
negara-negara berkembang yang mengalami kesulitan dalam neraca perdagangannya
Analisis resiko politik
berkaitan dengan antisipasi ketidakstabilan politik (political instability).
Ketidakstabilan politik merupakan probabilitas terjadinya kejadian/peristiwa
politik yang sifatnya tak menentu (irregular). Biasnya kestabilan politik di
analisis atas dasar 4 asumsi pokok :
1. Kejadian
politik masa lalu bisa digunakan untuk memprediksi kejadian politik di masa mendatang
2. Deprivasi
ekonomi bisa mengindikasikan ketidakstabilan politik
3. Kekuasaan
(power) mempengaruhi hasil politik (political outcomes)
4. Perubahan
terjadi dalam masa-masa transisi
Analisis
resiko politik meliputi tiga tahap utama, yaitu :
1.
Tahap pertama :
·
Menentukan isu-isu kritis yang relevan dengan perusahaan
·
Menilai derajat kepentingan relatif
isu-isu tersebut
1.
Tahap kedua :
·
Menentukan kejadin-kejadian politik yang
relevan
·
Menentukan probabilitas terjadinya
kejadian-kejadian tersebut
·
Menetukan hubungan kasual (sebab-akibat)
dari berbagai peristiwa atau kejadian tersebut
·
Menilai kemampuan dan kesediaan
pemerintah untuk merespon berbagai peristiwa tersebut
2.
Tahap ketiga :
·
Menetukan dampak awal dari
skenario-skenario yang mungkin terjadi
·
Menentukan respon-respon yang mungkin
atas dampak awal tersebut
Dalam rangka menekan
atau meminimumkan resiko politik ,ada
beberapa strategi yang bisa diterapkan oleh perusahaan-perusahaan gobal (Budiarto &Tjiptono,1997),
diantaranya :
1)
Merangsang pertumbuhan ekonomi lokal (host
country)
Cara
ini di tempuh dengan jalan menyesuaikan atau meyelaraskan aktivitas bisnis
perusahaan dengan kepentingan ekonomi host country, misalnya memproduksi produk
yang memperoleh prioritas utama di negara tujuan pemasaran (contohnya,
produk-produk teknologi informasi di Malaysia). Perusahaan global dapat pula
menggunakan sumber pasokan bahan baku lokal, menggunakan subkontraktor lokal,
meningkatkan kandungan lokal sebagi komponen produk yang dihasilkan, melakukan
investasi fasilitas produksi di host country, dan berusaha membina perusahaan
lokal agar menjadi export-oriented company.
2)
Mempekerjakan tenaga kerja lokal
Permaslahan
ketenagakerjaan dan pengangguran sangat sensitif di berbagai negara, terutama
di negara berkembang. Oleh karena itu, perusahaan global dapat memeperoleh
kedudukan politis yang baik bila mampu menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah
yang cukup besar. Tenaga kerja lokal tidak hanya dipekerjakan sebagai buruh
atau tenaga kerja operasional, tetapi juga perlu dipertimbangkan untuk diberi
jabatan manajerial. Dengan demikian, strategi otomatisasi penuh tidak cocok
diterapkan di negara berkembang, namun yang lebih baik adalah semiotomatisasi.
3) Membagi
kepemilikan
Kepemilikan penuh atas perusahaan yang berada di negara
lain seringkali menimbulkan masalah. Oleh karena itu , sebaiknya diupayakan
untuk membagi kepemilikan dengan cara mengubah bentuk perusahaan dari
perusahaan privat menjadi perusahaan publik atau dengan cara mengubah dari
perusahaan asing menjadi perusahaan lokal. Cara lain bisa pula ditempuh adalah dengan melakukan joint venture (baik dengan perusahaan lokal maupun dengan
perusahaan asing dinegara lain) atau dapat pula dengan cara sebagai berikut :
·
Pengalihan bisnis secara bertahap atau
dalam jangka panjang
·
Pengembangan kader personalia domestik
·
Integrasi usaha lokal dengan jaringan
pemasaran dunia
·
Penggunaan pemasok sebagai mitra usaha
4)
Menerapkan political neutrality
Sedapat
mungkin perusahaan global jangan terlibat dalam masalah-masalah politik, baik
masalah antar kelompok lokal maupun antar negara.
5)
Lisensi
Bila
teknologi perusahaan bersifat unik, sulit ditiru, dan risiko politik yang
dihadapi tinggi, maka lisensi atas produk maupun teknologi merupakan strategi
yang paling efektif untuk meminimanisasi risiko.
6)
Melakukan lobbying
Seperti
halnya dengan interest group yang lain, setiap perusahaan memiliki kepentingan
dan maksud-maksud tersendiri. Agar kepentingan dan maksud itu dapat
tercapai,maka perusahaan global perlu melakukan
lobbying secara halus (diam-diam) untuk menghindari terjadinya heboh
politik, baik terhadap pemerintahnya sendiri maupun terhadap pemerintah host
country.
7)
Mengantisipasi risiko politik, dengan
cara :
Ø Asuransi
risiko politik
Ø Pengembangan
sistem dan jaringan intelijen
Ø Pengembangan
rencana kontingensi (contigency plan)
Ø Membentuk
database mengenai kejadian-kejadian politik masa lalu di setiap negara yang
dimasuki perusahaan.
Ø Menginterpretasikan
data yang diperoleh dari jaringan intelijen untuk menyarankan dan
memperingatkan secara dini para pengambil keputusan korporat mengenai situasi
politik dan ekonomi
8)
Menghindari bidang usaha yang berkaitan
dengan produk sensitif secara politik seperti :
Ø Produk
kritis dalam politik, misalnya minyak,
gula, garam, makanan,fasilitas publik (public utilities), dan
obat-obatan
Ø Produk
industri dasar, misalnya semen, baja, mesin konstruksi, dan alat-alat
pembangkit listrik.
Ø Produk
yang secara ekonomidan sosial sangat esensial, seperti peralatan laboratorium
dan obat-obatan
Ø Produk
pertahanan nasional (misalnya senjata dan peralatan militer) dan media massa (seperti
surat kabar, radio, dan televisi)
Ø Jasa
murni
Ø Produk
berbaya, seperti bahan peledak dan obat terlarang
Ø Produk
yang dilindungi, sepeti budaya, hewan, dan tumbuhan langka yang dilindungi
pemerintah setempat.
2. LINGKUNGAN HUKUM GLOBAL
Hukum merupakan
aturan-aturan yang dilaksanakan dalam rangka mengatur tingkah laku individu
dalam suatu masyarakat, hubungan diantara mereka, dan hubungan dengan
masyarakat secara keseluruhan. Secara garis besar , ada dua macam sistem hukum
internasional, yaitu common law dan code law (statuate law atau civil law).
Common
law merupakan sistem hukum yang didasarkan pada preseden, kebiasaan/konvensi
masa lalu, dan interpretasi terhadap hukum yang seharusnya diterapkan pada situasi
tertentu. Negara-negara yang menerapkan sistem ini terutama adalah
negara-negara anggota persemakmuran, seperti Inggris,Amerika Serikat,Kanada,
Australia, Selandia Baru, India, Hongkong, Pakistan, Singapura, Malaysia, dan
negara-negara bekas Koloni Inggris lainnya.
Code
law adalah sistem hukum yang didasarkan pada aturan –aturan legislatif yang
tertulis. Negara yang menerapkan sistem ini adalah Perancis, Italia, Jerman,
Belanda, Meksiko, Swiss, Jepang, Korea, Thailand, Cina, Taiwan, dan Indonesia.
Dalam code law,ada tiga macam hukum yang berlaku, yaitu hukum dagang
(commercial law), hukum perdata (civil law), dan hukum pidana (criminal law).
Ada
satu perbedaan pokok diantara kedua hukum
ini, yaitu dalam hal kebebasan
hakim untuk melakukan interpretasi
terhadap hukum. Dalam sistem common law, hakim memiliki kewenangan, kemampuan,
dan kekuasaan yang besar untuk melakukan interpretasi sendiri terhadap hukum
yang berlaku, yaitu sesuai dengan situasi yang dihadapi. Sebaliknya dalam code
law, hakim tidak bebas dalam menggunakan pertimbangan pribadinya untuk
menciptakan atau menginterpretasikan hukum karena hakim harus terikat pada
peraturan atau hukum yang tertulis.
Perbedaan
lainnya muncul dalam hal pengakuan terhadap hak cipta industrial (industrial
property rights) yang mencakup merek dagang, logo, nama merek, proses produksi
paten, dan managerial know-how. Pada negara-negara common law, kepemilikan hak
cipta didasarkan pada praktik pemakaian,
sedangkan negara-negara code law kepemilikan didasarkan pada registrasi atau
pendaftaran nama maupun proses produksi yang ingin dipatenkan.
Lebih
lanjut, berbeda dengan code law yang memberikan struktur administratif
tersendiri bagi hukum dagang, sedangkan common law tidak menganggap hukum
dagang sebagai entitas khusus. Perbedaan berikutnya menyangkut defenisi “Acts
Of God”. Dalam common law, acts of god hanya dibatasi pada bencana banjir,
badai, gempa bumi, dan bencana alam
lainnya, kecuali bila disepakati secara khusus dalam kontrak. Sedangkan dalam
code law, “unavoidable interference with performance” (termasuk di dalamnya
pemogokan kerja dan kerusuhan) bisa dikategorikan pula sebagai acts of god.
Apabila
satu produk telah melewati batas negara, maka produk itu akan terkena dampak
berbagai kukum yang berbeda. Dalam situasi ini, produsen yang bersangkutan
harus mematuhi segala macam peraturan dan persyaratan dinegara tujuan, walaupun
sering dijumpai perlakuan diskriminatif terhadap bisnis dan produk asing. Hukum
yang bisa menjadi penghambat untuk memasuki pasar negara tujuan pemasaran
meliputi tarif, hukum anti dumping, lisensi ekspor/impor regulasi investasi
asing, insentif legal, dan hukum pembatasan perdagangan.
1.)
Tarif
Tarif
merupakan pajak yang dikenakan oleh pemerintah sebuah negara terhadap
produk-produk impor dan ekspor
2.)
Hukum anti dumping
Dumping
merupakan strategi penetapan harga yang menjual produk diluar negeri dengan
harga dibawah biaya produksinya, atau lebih murah daripada harga di dalam
negeri (negara asalnya). Umumnya dumping dilakukan dengan tujuan untuk melakukan
penetrasi pada pasar luar negeri dan mematikan pesaing di luar negeri. Apabila
suatu produk disinyalir menggunakn dumping, maka akan dibebankan pajak
tertentu yang biasanya cukup besar
nilainya.
3.) Lisensi
ekspor/impor
Banyak
negara yang mensyaratkan kepemilikan lisensi atau ijin, baik untuk melakukan
ekspor maupun impor untuk keperluan pemantauan dan pengendalian. Lisensi ekspor
dibutuhkan dengan tujuan untuk memudahkan pemantauan dan pencatatan statistik
aktivitas ekspor, serta untuk menjamin bahwa produk-produk tertentu tidak di
ekspor ke negara-negara tertentu (terutama musuh politik negara yang
bersangkutan). Lisensi impor dibutuhkan
untuk mengawasi dan mencegah diimpornya barang-barang yang tidak perlu. Dengan
demikian, devisa dapat dihemat dan digunakan hanya untuk tujuan-tujuan penting
dan mendesak.
4.)
Regulasi investasi asing
Hukum
dan regulasi terhadap investasi asing diberlakukan dengan tujuan membatasi
pengaruh MNC (Multi National Corporation) di negara tujuan dan untuk membentuk pola investasi asing yang
dapat mendukung tercapainya tujuan ekonomi negara tujuan pemasaran secara
efektif. Regulasi terhadap investasi asing umumnya mengatur beberapa aspek
berikut :
a.
Pengambilan keputusan investasi asing
Hal
ini diatur melalui prosedur-prosedur yang mempengaruhi seleksi investasi asing;
pengendalian atas pengambilalihan;
pelarangan atau pembatasan investasi asing dalam sektor-sektor tertentu; dan
perluasan rencana insentif. Regulasi
kepemilikan, pengendalian manajemen, dan ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan melalui
persyaratan yang mengatur kewajiban untuk melibatkan penduduk setempat dalam
kepemilikan perusahaan dan posisi manajemen; pembatasa tenaga kerja asing dan
kuota tenaga kerja lokal.
b.
Perpajakan dan regulasi transaksi
finansial
Hal
ini dilakukan melalui penentuan pendapatan kena pajak yang dapat menghindari
terjadinya pajak ganda; pengaturan pemulangan (pengiriman kembali ke negara
asal) modal dan laba; insentif bagi
reinvestasi laba, serta regulasi atas peminjaman finansial lokal dan asing.
5.)
Insentif legal
Insentif
bisa diberikan untuk berbagai kepentingan. Misalnya, investasi diberikan kepada
investor asing dengan harapan menarik minat mereka untuk melakukan investasi
yang tidak sanggup dibiayai sendiri, untuk mendorong pengembangan ekspor,
transfer teknologi, dan sebagainya. Di samping itu, ada pula insentif yang
hanya diberikan kepada perusahaan lokal, joint venture, atau perusahaan yang
komponen investasi asingnya hanya sedikit.
6.) Hukum
Pembatasan Perdagangan.
Selain
memberikan Insentif banyak pula negara yang membatasi impor atau mendorong ekspornya melalui pembentukan
hambatan non-tarif yang berupa:
a.
Partisipasi pemerintah dalam
perdagangan, yaitu dalam bentuk bimbingan administrasif ;subsidi;goverment
procurement;dan state trading.
b.
Cuka dan proedur masuk yaitu dalam
bentuk klasifikasi produk; penilaian produk;dokumentasi; lisensi;atau perijinan
inspeksi; dan peraturan kesehatan dan keamanan.
c.
Persyaratan produk meliputi standart
produk; pengemasan, libeling, dan marking, pengujian produk; dan spesifikasi
produk.
d.
Kuota, baik kuota import maupun kuota
eksport.
e.
Pengendalian finansial terdiri atas
excange control, multiple excange rates, prior import deposits; pembatasan
kredit, dan pembatasan pembayaran laba.
Dalam
rangka meminimumkan masalah-masalah hukum, internasional setiap perusahan
global perlu menempuh beberapa strategi, diantaranya memahami dan mempelajari
hukum dagang di beberapa negara; mengapresiasi elemen-elemen kontrak
internasional yang baik; menetapkan arbitrasi; dan memahami secara cermat
setiap konvensi internasional yang berpengaruh pada binisnya.
Tabel 3.7 strategi
meminimisasi masalah hukum internasional.
STRATEGI
|
URAIAN
|
1.
Kesadaran dari pemahaman akan hukum dagang di
berbagai negara
|
· Aktifitas-aktifitas
komersial yang mungkin dipengaruhi lingkungan hukum yang berbeda meliputi
distribusi, penetapan harga, promosi, pengembangan dan introdisi produk,
serta produk liability
|
2. Pemahaman secara mendalam atas
elemen-elemen kontrak internasional yang baik.
|
· Menggunakan syarat-syarat kontrak
yang tidak hanya terikat pada suatu budaya.
· Unit
pengukurannya dinyatakan dengan jelas
· Menghindari
kontrak-kontrak strandar/domestik
· Menentukan
Yurisdiksi bilamana terjadi perselisihan
|
3. Penetapan Arbitrasi
|
· Klausul
arbitrasi mengikat semua pihak yang terlibat dalam kontrak untuk sepakat
membawa
|
Ada beberapa organisasi Internasional yang
berusaha mengatur bisnis internasional, diantaranya Internasional Monetary
Fund, (IMF), World Bank, dan Word Trade, Organization (WTO, yang menggantikan
GATT).
Beberapa
contoh bidang hukum internasional,dan organisasi Internasional yang mengaturnya
antara lain;
·
Perlindungan hak cipta meliputi paten,
merek dagang, proses produksi, dan sebagainya.
·
Pakta dan konvensi PBB seperti WHO(
World Health Organization), ICAO ( Internasional Civil
Aviation Organization), ITU ( Internasional Telekomunication union), dll.
·
Pedoman PBB untuk perlndungan konsumen
meliputi jaminan keamanan bagi pelanggan dalam penggunaan produk, perlndungan
kepentingan ekonomis konsumen, akses konsumen dalam mendapatkan segala
informasi yang dibutuhkan ketersediaan ganti rugikepada pelanggan, dan
kebebasan untuk membentuk kelompok pelanggan
·
Hukum regional yaitu hukum yang berlaku
diwilayah tertentu, dan mencakup beberapa negara yang menjalin kerja sama
ekonomi dan/atau politik, misalnya hukum di European Community.
Dalam menjalankan bisnis berskala global,
ada kalanya muncul masalah atau kesulitan dalam berhubungan dengan orang
dari/atau perusahan di negara lain. Konflik yang timbul bisa terjadi dengan
pemerintah host country(MNC). Yang berasal dari negara lain, ( selain Home
countri dan House country) ada $ alternatif cara pemecahan konflik tersebut,
Diantaranya;
1.
Negosiasi Langsung
Pihak-pihak
yang berselisih paham bernegosiasi langsung secara informal atau bermusyawara
untuk menyelesaikan sendiri permasalahan diantara mereka.
2.
Konsiliasi ( Conciliation)
Dilakukan
dengan bantuan lembaga khusus ( seperti Beijing Conciliation centre) yang akana
menentukan 1 atau 2 konsiliator sebagai penengah.
3.
Arbitrasi ( Arbiration )
Merupakan
proses penyelesain suatu perselisihan/konflik dengan menggunakan pihak ke 3
yang netral sebagai “ hakim atau wasit’ untuk mengambil keputusan yang
dihormati oleh pihak-pihak yang bersengketa.
4.
Proses pengadilan ( Litigation )
Umunya
cara terakhir ini dilindumgi oleh pihak-pihak yang berkonflik karna
menghabiskan biaya besar dan memakan waktu lama selain itu , juga karna
beberapa pertimbanagn berikut;
A.
Kekhawatiran akan timbulnya citra buru
dan merusak publik relations.
B.
Kekhawatiran akan perlakuan yang tidak
adil di pengadilan negara asing.
C.
Kekhawatiran akan terbukanya rahasia di
perusahan ( Seperti informasi keuangan,
strategi
pemasaran, kebijakan SDM dll.
3. LINGKUNGAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI
Lingkungan
teknologi merupakan salah satu faktor yang paling dramatis dalam mempengaruhi
perubahan lingkungan internasional.
Berbagai
teknologi telah, sedang, dan akan terus berkembang, diantaranya dalam bidang
bioteknologi, teknologi komputer, teknologi informasi dan komunikasi, trasportrasi,
rabiotika, dan seterusnya.
Perubahan
paradigma yang mempengaruhi perubahan era informasi dan konfergensi industru
yang memanfaatkan teknologi digital membuka peluang besar bagi pemasar
internasional untuk memasuki pasar global secara lebih cepat.
Berdasarkan
aplikasi dan difusi teknologi dan sumberdaya kunci di negara-negara maju dalam
perekonomian internasional, Freeman & Perez(1998) mengidentifikasi 5 siklus
yang disebut “ Techno economi paradigma’’ sbb ;
1.
Early mechanization (1770an-1880an),
2.
Steam power and railway (180an-1890an),
3.
Electrical and heavy engineering
91880an-1940-an),
4.
Fordist mas production (1930an-1990an),
5.
Information and communication (1930an-
2040an).
Menurut
Freeman & Perez (1988), setiap paradigma memiliki siklus waktu sekitar
60-70 tahun, dengan selang waktu 10 tahun untuk masa perkembangan masing-masing
paradigma baru. Pola semacam ini ditandai dengan periode transisi, dimana
terjadi krisis struktural dan penyesuainan dan perekonomian internasional.
Sumberdaya dan infrastruktur pada masing-masing paradigma berbeda-beda.
Contohnya,
tahap Early mechanization ditandai dengan sumberdaya utama berupa kapas dan
ifrastrukturnya adalah water power/canals.
Tahap
steam power and railway menekankan pentingnya batu bara dan transportasi kereta api ( sumberdaya teknologi ) dan
jaringan kereta api,sistem pos, dan kapal ( inflastruktur ). Tahap electrical
engineering ditunjang oleh kebutuhsn akan baja ( sumberdaya ) dan jaringan
listrik serta sistem perbankan, ( Inflastruktur utama ).
Tahap
Fordist Mass Production diwarnai dengan kebutuhan akan energi (terutama minyak) dan ketersediaan
jaringan haigways, motorways, telepon, dan penerbangan (inflastruktur ),
sedangkan tahap information and comunication bercirikan kebutuhan akan
microprosesor sebagai sumberdaya utama dan inflatruktur dan informasi global
(seperti Internet).
Lebih lanjut, freeman & Perez
(1988) menegaskan bahwa difusi tecnogi utama dan sumberdaya yang berkaitan
dengan masing-masing paradigma tecnho-ekonomic mengubah pasar internasional
secara radikal,baik pada level negara industri makro, maupun level bisnis dan
individual mickro, meliputi;
· Berkembangnya
industri-industri baru berdasarkan teknologi dan sumberdaya kunci.
· Solusi
efektif bagi kebebasan paradigma tekno ekonomik sebelumnya
· Inflastruktur
baru pada level nasional dan internasional.
·
Sejumlah negara mendapatkan posisi
kepemimpinan dalam hal tecnologi dan ekonomi berdasarkan penerapan teknologi.
·
Perubahan radikal dalm bentuk-bentuk
organisasi berkaitan dengan kemunculan prusahan-perusahan dalam industri baru
·
Sistim pelatihan dan pendidikan baru.
·
Berkembangnya jasa-jasa baru yang
terkait dengan paradigma tekno ekonomik
·
Munculnya paradigma wirausahawan
inofativ baru.
Dalam paradigma tecnho-ekonomik kelima ini
faktor utamanya adalah perkembangan micro prosesor yang menunjang sejumlah
tecnhologi baru, seperti sistem komputer, sistem operasi, perangkat lunak,
peralatan telekomunikasi, optikal fibres, satelit, custumer elecktronika,
professional elektronik, robotika, fleksibel manufakturing system jaringan
elektronik, information contek profiders,dan seterusnya.
Akses
ke infrasturktur, baru dalam era refolusi informasi meliputi jaringan seluler,
dll.
Teknologi
internet muncul sebagai penghubung antara berbagai jaringan yang beraneka
ragam.
Proses defusi adopsi tecnologi dan produk
baru dipasar internasional merupakan salah satu komponen penting dalam
analisis, lingkungan informasi dan teknologi. Contoh, Australia memiliki
tingkat penerimaan dan defusi yang tinggi terhadap teknologi baru dan konsep
produk baru. Pada tahun 1999, Australia merupakan negara ketiga setelah Swedia
dan Finlandia yang memiliki tingkat penetrasi, telepon genggam terbesar di
dunia. Indikator semacam ini bermanfaat dalam menilai kemungkinan tingkat penerimaan
pasar luar negerisedemikian rupa, sehingga tersedia bagi para pelanggan dipasar
bersangkutan. Salah satu konsep penting dalam rangka menilai tingkatadopsi
teknologi adalah siklus hidup adopsi teknologi ( Technology Adoption life
cycle) yang dikembangkan oleh Moore (1995). Teori ini cocok diterapkan untuk
inovasi yang sifatnya dicontinous berbasis tecnologi baru.
1.
The early market, yaitu periode waktu
dimana inofators dan early adopters menerima atau mengadopsi paradigma
tecnologi baru. Inovator adalah mereka yang teropsesi dengan teknoligi mutakhir
dan beruaha selalu menjadu yang pertama dalam menerapkannya. Biasanya mereka
juga yang pertama kali meninggalkan teknologi lama jika mereka merasa
mendapatkan penggantinya. Kelompok ini tedak banayak jumlahnya, hanya sekitar
5% dari total pelanggan. Inofator berperan penting sebagai; “Gatekeepers” yang
bisa mempengeruhi kelompok pelanggan lainnya dalam mengadopsi suatu teknologi
atau produk baru.
Kelompok
berikutnya adalah early adopters ( Moore ( 1995) menyebutnya fisionaries), yakni meeka yang
memiliki fisi dalam mengadopsi teknologi baru untuk menyelesaikan maslah
mereka dan mengeksploitasi keunggulan
kompetitif. Kelompok ini sangat optimistik terhadap. Pemamfaatan teknologi, misalnya mereka akan
puas apabila suatu memberikan solusi 80% atas permasalahan mereka. Hal ini
berbeda dengan kelompok rahmatis yang biasanya menuntut solusi 100%.
2.
The chasn, mencerminkan tahap kritis
dalam adopsi beralih dari early adopters ke kelompok rakmatis yang menjadi
mainstream dalam suatu pasar. The chasn juga mencerminkan gap waktu yang haruss
dilewati sebelum suatu inovasi bisa diterrima secara luas. Kemampuan melewati
tahap ini dengan sukses sangat fital bagi penciptaan nilai jangka panjang an
dominasi passar. Moore ( 1995) menyerahkan agar perusahaan inovator berfokus
pada solusi total ( beakheat) bagi suatu masalah yang dirancang berdasarkan
kebutuhan pasar spesifik ( niche market).solusi total ini dikemas dalam konsep
whole produk yang didefenisikan oleh moore (1995) sebagai “ serangkaian minimum
produk dan jasa yang diperlukan untuk memastikan bahwa pelanggan sasaran akan
mendapatkan alasan kuat untuk membeli”
3.
The bowling aley, yakni tahap yang
mereflesikan kelompok early majeriti. Pengembangan whole produk untuk memenuhi
kebuthan ceruk paser membutuhkan strategi lebih lanjud diluar kepemimpinan
produk, yaitu startegi customer intimaci. Apabila whole produk mampu memuaskan
kebutuhan beberapa ceruk pasar, maka kelompok rakmatis akan mulai menerima
teknologi baru, dan efeknya kemudian ibarat bola bowlng yang jatuh menimpa bola
lainnya dan seterusnya.
4.
The tornado, merupakan periode addopsi
pasar massal, dimana sebagian besar pasar berali ke paradigma infranstruktur
baru. Bagi infestor, tahap ini aalah tahap yang paling menyenangkan peluang
investasi terbentang luas.
5.
Mainstreet, yaitu periode after market
thevelopment, dimana inflastruktur dasar telah terbentuk dan terbesar, ehngga
utamanya adalah mengoptimumkan potensi paradigma tersebut.
6.
End of live, yaitu berakhirnya adopsi produk
berteknologi tinggi tertentu dikarenakan munculnya paradigma dan teknologi dan
teknologi baru yang lebih superior.
DAFRAR
PUSTAKA
Chandra
Gregorius Dkk. 2004. Pemasaran Global :
Internasionalisasi Dan Internetisasi. Ed.1 : Andi Offset. Yoyakarta.
redirected here cheap sex toys,wolf dildo,sex chair,sex toys,realistic dildo,sex chair,dildos,dildo,sex chair navigate to this web-site
BalasHapus