Materi Perpajakan

Kamis, 09 Juni 2016

Makalah Pemasaran Internasional




MAKALAH

PEMASARAN INTERNASIONAL

LINGKUNGAN POLITIK, HUKUM DAN INFORMASI TEKNOLOGI


NAMA KELOMPOK III
YOGI FEBI AMRONI
YOHANA V. NUMUR
CORSINA A. BALAN

POLITEKNIK NEGERI KUPANG
2016





KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmatnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. makalah ini membahas tentang”Lingkungan Politik, Hukum, Dan Informasi Teknologi Sebagai Suatu Persoalan Yang Penting”
.                    Dalam proses penyusunan makalah ini penulis banyak menemui tantangan dan hambatan.tetapi berkat kerjasama dari tim, semua masalah tersebut dapat di atasi, oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dengan caranya masing-masing dalam menyelesaikan makalah ini.
Namun penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan,baik dari segi penyusunan,maupun materi yang di bahas. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat kami harapkan,demi kesempurnaan makalah ini.Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca..

Kupang, April 2016

Tim Penulis

DAFTAR ISI



BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar belakang

Secara garis besar lingkungan pemasaran global ditandai dengan berbagai macam trend, diantaranya :
·         Berkembangnya perekonomian global dengan berbagai karakteristik seperti : perdagangan barang berkembang jauh lebih besar dibandingkan produk dunia; perpindahan modal (investasi langsung asing) berkembang lebih cepat daripada perdagangan barang; semakin terbukanya berbagai perekonomian nasional, seperti RRC, negara-negara dikawasan Eropa Timur dan mantan Uni Soviet; serta pemulihan ekonomi negara berkembang yang sebelumnya terkena krisis ekonomi (terutama dikawasan Asia).
·         Kekuatan politik yang mengarah pada struktur perdagangan bebas global (GATT/WTO) dan integrasi regional. Bentuk integrasi regional bisa berupa kesepakatan perdagangan preferensial (misalnya antara Australia dan Selandia Baru); kawasan perdagangan bebas (NAFTA, APEC,); custom unions (ASEAN); dan economic unions (European Union).
·         Kekuatan penawaran dan permintaan bercirikan terbentangnya peluang untuk berkembang dalam pasar global; perkembangan teknologi yanag sangat pesat (era informasi dan digital); dan mobilitas modal serta manusia yang semakin tinggi.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pentingnya hubungan lingkungan politik terhadap  pemasaran global ?
2.      Bagaimana pentingnya hubungan lingkungan hukum terhadap pemasaran global?
3.      Bagaimana  pentingnyahubungan lingkungan informasi dan teknologi terhadap pemasaran global?
1.3   Tujuan Penulisan
1.      untuk mengetahui pentingnya hubungan antara lingkungan politik terhadap pemasaran global.
2.      Untuk mengetahui pentingnya hubungan antara lingkungan hukum terhadap pemasaran global.
3.      Untuk mengetahui pentingnya hubungan antara lingkungan informasi dan teknologi terhadap pemasaran global
1.4   Manfaat Penulisan
1.      untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Pemasaran Internasional
2.      menambah wawasan  bagi pembaca seputar pentingnya mengetahui hubungan lingkungan politik, hukum, informasi dan teknologi dalam pemasaran global.



BAB II

PEMBAHASAN


1.                 LINGKUNGAN POLITIK GLOBAL

      Pemerintah merupakan bagian integral dari  setiap aktivitas bisnis domestik dan luar negeri. Karenanya, setiap perusahaan global dipengaruhi oleh lingkungan politik negara asal dan negara tujuan pemasarannya. Lingkungan politik yang ideal bagi setiap perusahaan global adalah pemerintah yang stabil dan bersahabat. Sayangnya, kenyataan yang dijumpai tidak selalu demikian. Perubahan politik bisa saja terjadi dikarenakan sejumlah peristiwa, seperti :
a.       Terjadi perubahan radikal dalam pemerintahan, dimana partai politik yang berkuasa memiliki filosofi yang berbeda dengan pendahulunya.
b.      Pemerintah merespon tekanan-tekanan dari kaum nasionalis dan selft-interest groups.
c.       Melemahnya kondisi ekonomi mendorong pemerintah untuk menarik kembali komitmen dagangnya.
d.      Meningkatnya bias terhadap investasi asing.
      Oleh sebab itu, setiap perusahaan global perlu menilai dan mengantisipasi setiap resiko politik yang bisa mempengaruhi kelangsungan bisnisnya. Resiko politik merupakan fungsi dari :
·         Probabilitas bahwa kejadian politik tertentu berdampak pada perusahaan tertentu.
·         Besarnya (magnitude) dampak kejadian tersebut.

Secara garis besar, risiko politik dapat diklasifikasikan menjadi empat macam, yaitu :
1)      Risiko ketidakstabilan umum (general instability risk),yaitu risiko yang berkaitan dengan ketidakpastian terhadap kelangsungan hidup (masa depan) dari sistem politik negara tujuan. Bentuk-bentuknya meliputi revolusi dan agresi eksternal.
2)      Risiko ekspropriasi (ekspropriation risk), yaitu risiko yang berkaitan dengan kemungkinan pemerintah negara tujuan akan mengambil tindakan-tindakan tertentu (misalnya pembatalan kontrak, ekspropriasi, konfiskasi, nasionalisasi, maupun domestikasi) untuk membatasi kepemilikan asing dan mengendalikan cabang perusahaan asing dinegara tujuan.
·         Ekspropriasi, yaitu  pengambilalihan kekayaan atau investasi asing oleh pemerintah lokal dengan disertai pemberian kompensasi atau ganti rugi tertentu didasarkan pada nilai pasar (fair market value) dalam mata uang yang konvertibel (hard currency). Namun, dalam banyak kasus pengambilalihan dilakukan atas dasar paksaan, bukan atas dasar kehendak perusahaan asing yang bersangkutan. Pola ekspropriasi dapat dibedakan atas dasar industri, daerah geografis, tipe kepemilikan, teknologi, tingkat integrasi vertikal, besarnya aset, dan situasi ekonomi politik.
·         Konfiskasi, yaitu pengambilan kekayaan/investasi asing oleh pemerintah lokal tanpa disertai pemberian kompensasi (ganti rugi). Contohnya, konfiskasi yang dilakukan oleh pemerintah RRC terhadap seluruh kekayaan perusahaan Amerika saat Komunis mulai berkuasa di RRC pada tahun 1949. Contoh lainnya adalah konfiskasi yang dilakukan pemerintah baru Iran terhadap semua investasi Amerika sewaktu Shah Iran terguling.
·         Nasionalisasi , yaitu pengambilalihan industri tertentu atau keseluruhan perusahaan asing secara paksa oleh pemerintah lokal. Contohnya nasionalisasi industri minyak asing oleh pemerintah Indonesia ( menjadi pertamina).
·         Domestikasi (creeping expropriation), yaitu pengambilalihan perusahaan asing oleh pemerintah lokal secara bertahap atau hanya sebagian saja. Domestikasi umumnya dilakukan dengan berbagai cara :
a.       Transfer kepemilikan secara bertahap kepada pemerintah lokal
b.      Promosi sejumlah personil lokal ke jenjang manajemen yang lebih tinggi
c.       Kekuasaan dan wewenang dalam pengambilan keputusan yang lebih besar diberikan kepada pemerintah lokal
d.      Lebih banyak menghasilkan produk secara lokal daripada mengimpornya untuk dirakit
e.       Regulasi ekspor spesifik dirancang untuk mendikte partisapi dalam pasar dunia. Tujuan utama domestikasi adalah memaksa investor asing untuk berbagi kepemilikan dan manajemen dengan pemerintah, investor, atau staf lokal.
3)      Risiko Operasi (Operation Risk), yaitu  risiko yang muncul karena adanya ketidakpastian bahwa pemerintah negara tujuan akan memaksa atau menghambat operasi bisnis perusahaan asing dalam segala aspek, seperti industri, keuangan, dan pemasaran. Bentuk –bentuk risiko operasi meliputi :
·         Pembatasan impor (impor restriction), yaitu pembatasan selektif terhadap impor bahan mentah, mesin, dan komponen tertentu dengan tujuan melindungi  dan mengembangkan industri lokal.
·         Aturan kandungan lokal (local conten regulation), yaitu  ketentuan mengenai persyaratan minimum kandungan lokal yang harus  dipenuh oleh setiap produk yang dijual disuatu  negara. Aturan ini terutama berlaku untuk perusahaan asing yang merakit produk dari komponen-komponen impor.
·         Pengendalian pasar (market control), yaitu usaha pemerintah lokal untuk mentukan kendali guna mencegah perusahaan asing untuk masuk dalam pasar tertentu. Sebagai contoh, Jepang  pernah melarang perusahaan-perusahaan asing menjual peralatan komunikasi canggih kepada pemerintahnya.
·         Persyaratan ekspor (export requirements), yaitu aturan-aturan menyangkut prosedur dan ketentuan yang berkaitan dengan ekspor produk.
·         Pengendalian pajak (tax control), yaitu  penetapan pajak yang yang besar dan tidak konvensional terhadap perusahaan-perusahaan asing (terutama perusahaan sukses).
·         Pengendalian harga (price control), yaitu mengendalikan harga pruduk-produk esensial (seperti obat-obatan, makanan, bensin, gula, dan mobil) selama periode inflasi.
·         Pembatasan tenaga kerja (labour restriction), yaitu pemberlakuan ketentuan/peraturan yang melindungi hak-hak karyawan lokal misalnya pelarangan PHK, pembagian laba, serta fasilitas-fasilitas khusus lainnya yang harus diberikan kepada karyawan.

4)      Risiko Keuangan  (financial risk), yaitu kemungkinan  pemerintah  negara tujuan membatasi atau menghambat kemampuan cabang perusahaan asing untuk mentransfer pembayaran, modal, atau laba ke perusahaan induknya. Bentuk utama risiko keuangan  adalah exchange control, yaitu pembatasan terhadap pembayaran atau pengiriman uang dari negara tujuan pemasaran (host country) yang menggunakan hard currency. Pengendalian ini terutama dilakukan negara-negara berkembang yang mengalami kesulitan  dalam neraca perdagangannya

Analisis resiko politik berkaitan dengan antisipasi ketidakstabilan politik (political instability). Ketidakstabilan politik merupakan probabilitas terjadinya kejadian/peristiwa politik yang sifatnya tak menentu (irregular). Biasnya kestabilan politik di analisis atas dasar 4 asumsi pokok :
1.      Kejadian politik masa lalu bisa digunakan untuk memprediksi kejadian politik di masa mendatang
2.      Deprivasi ekonomi bisa mengindikasikan ketidakstabilan politik
3.      Kekuasaan (power) mempengaruhi hasil politik (political outcomes)
4.      Perubahan terjadi dalam masa-masa transisi

Analisis resiko politik meliputi tiga tahap utama, yaitu :
1.      Tahap pertama :
·         Menentukan isu-isu  kritis yang relevan dengan perusahaan
·         Menilai derajat kepentingan relatif isu-isu tersebut
1.      Tahap kedua :
·         Menentukan kejadin-kejadian politik yang relevan
·         Menentukan probabilitas terjadinya kejadian-kejadian tersebut
·         Menetukan hubungan kasual (sebab-akibat) dari berbagai peristiwa atau kejadian tersebut
·         Menilai kemampuan dan kesediaan pemerintah untuk merespon berbagai peristiwa tersebut
2.      Tahap ketiga :
·         Menetukan dampak awal dari skenario-skenario yang mungkin terjadi
·         Menentukan respon-respon yang mungkin atas dampak awal tersebut

Dalam rangka menekan atau meminimumkan resiko politik ,ada  beberapa strategi yang bisa diterapkan oleh perusahaan-perusahaan  gobal (Budiarto &Tjiptono,1997), diantaranya :
1)      Merangsang pertumbuhan ekonomi lokal (host country)
      Cara ini di tempuh dengan jalan menyesuaikan atau meyelaraskan aktivitas bisnis perusahaan dengan kepentingan ekonomi host country, misalnya memproduksi produk yang memperoleh prioritas utama di negara tujuan pemasaran (contohnya, produk-produk teknologi informasi di Malaysia). Perusahaan global dapat pula menggunakan sumber pasokan bahan baku lokal, menggunakan subkontraktor lokal, meningkatkan kandungan lokal sebagi komponen produk yang dihasilkan, melakukan investasi fasilitas produksi di host country, dan berusaha membina perusahaan lokal agar menjadi export-oriented company.
2)      Mempekerjakan  tenaga kerja lokal
      Permaslahan ketenagakerjaan dan pengangguran sangat sensitif di berbagai negara, terutama di negara berkembang. Oleh karena itu, perusahaan global dapat memeperoleh kedudukan politis yang baik bila mampu menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah yang cukup besar. Tenaga kerja lokal tidak hanya dipekerjakan sebagai buruh atau tenaga kerja operasional, tetapi juga perlu dipertimbangkan untuk diberi jabatan manajerial. Dengan demikian, strategi otomatisasi penuh tidak cocok diterapkan di negara berkembang, namun yang lebih baik adalah semiotomatisasi.
3)      Membagi kepemilikan
      Kepemilikan  penuh atas perusahaan yang berada di negara lain seringkali menimbulkan masalah. Oleh karena itu , sebaiknya diupayakan untuk membagi kepemilikan dengan cara mengubah bentuk perusahaan dari perusahaan privat menjadi perusahaan publik atau dengan cara mengubah dari perusahaan asing menjadi perusahaan lokal. Cara lain bisa pula ditempuh  adalah dengan melakukan joint venture (baik dengan perusahaan lokal maupun dengan perusahaan asing dinegara lain) atau dapat pula dengan cara sebagai berikut :
·         Pengalihan bisnis secara bertahap atau dalam jangka panjang
·         Pengembangan kader personalia domestik
·         Integrasi usaha lokal dengan jaringan pemasaran dunia
·         Penggunaan pemasok sebagai mitra usaha
4)      Menerapkan political neutrality
      Sedapat mungkin perusahaan global jangan terlibat dalam masalah-masalah politik, baik masalah antar kelompok lokal maupun antar negara.
5)      Lisensi
      Bila teknologi perusahaan bersifat unik, sulit ditiru, dan risiko politik yang dihadapi tinggi, maka lisensi atas produk maupun teknologi merupakan strategi yang paling efektif untuk meminimanisasi risiko.
6)      Melakukan lobbying
      Seperti halnya dengan interest group yang lain, setiap perusahaan memiliki kepentingan dan maksud-maksud tersendiri. Agar kepentingan dan maksud itu dapat tercapai,maka perusahaan global perlu melakukan  lobbying secara halus (diam-diam) untuk menghindari terjadinya heboh politik, baik terhadap pemerintahnya sendiri maupun terhadap pemerintah host country.
7)      Mengantisipasi risiko politik, dengan cara :
Ø  Asuransi risiko politik
Ø  Pengembangan sistem dan jaringan intelijen
Ø  Pengembangan rencana kontingensi (contigency plan)
Ø  Membentuk database mengenai kejadian-kejadian politik masa lalu di setiap negara yang dimasuki perusahaan.
Ø  Menginterpretasikan data yang diperoleh dari jaringan intelijen untuk menyarankan dan memperingatkan secara dini para pengambil keputusan korporat mengenai situasi politik dan ekonomi
8)      Menghindari bidang usaha yang berkaitan dengan produk sensitif secara politik seperti :
Ø  Produk kritis dalam politik, misalnya minyak,  gula, garam, makanan,fasilitas publik (public utilities), dan obat-obatan
Ø  Produk industri dasar, misalnya semen, baja, mesin konstruksi, dan alat-alat pembangkit listrik.
Ø  Produk yang secara ekonomidan sosial sangat esensial, seperti peralatan laboratorium dan obat-obatan
Ø  Produk pertahanan nasional (misalnya senjata dan peralatan militer) dan media massa (seperti surat kabar, radio, dan televisi)
Ø  Jasa murni
Ø  Produk berbaya, seperti bahan peledak dan obat terlarang
Ø  Produk yang dilindungi, sepeti budaya, hewan, dan tumbuhan langka yang dilindungi pemerintah  setempat.


2. LINGKUNGAN  HUKUM  GLOBAL

      Hukum merupakan aturan-aturan yang dilaksanakan dalam rangka mengatur tingkah laku individu dalam suatu masyarakat, hubungan diantara mereka, dan hubungan dengan masyarakat secara keseluruhan. Secara garis besar , ada dua macam sistem hukum internasional, yaitu common law dan code law (statuate law atau civil law).
Common law merupakan sistem hukum yang didasarkan pada preseden, kebiasaan/konvensi masa lalu, dan interpretasi terhadap hukum yang seharusnya diterapkan pada situasi tertentu. Negara-negara yang menerapkan sistem ini terutama adalah negara-negara anggota persemakmuran, seperti Inggris,Amerika Serikat,Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Hongkong, Pakistan, Singapura, Malaysia, dan negara-negara bekas Koloni Inggris lainnya.
Code law adalah sistem hukum yang didasarkan pada aturan –aturan legislatif yang tertulis. Negara yang menerapkan sistem ini adalah Perancis, Italia, Jerman, Belanda, Meksiko, Swiss, Jepang, Korea, Thailand, Cina, Taiwan, dan Indonesia. Dalam code law,ada tiga macam hukum yang berlaku, yaitu hukum dagang (commercial law), hukum perdata (civil law), dan hukum pidana (criminal law).
Ada satu perbedaan pokok diantara kedua hukum  ini,  yaitu dalam hal kebebasan hakim  untuk melakukan interpretasi terhadap hukum. Dalam sistem common law, hakim memiliki kewenangan, kemampuan, dan kekuasaan yang besar untuk melakukan interpretasi sendiri terhadap hukum yang berlaku, yaitu sesuai dengan situasi yang dihadapi. Sebaliknya dalam code law, hakim tidak bebas dalam menggunakan pertimbangan pribadinya untuk menciptakan atau menginterpretasikan hukum karena hakim harus terikat pada peraturan atau hukum yang tertulis.
Perbedaan lainnya muncul dalam hal pengakuan terhadap hak cipta industrial (industrial property rights) yang mencakup merek dagang, logo, nama merek, proses produksi paten, dan managerial know-how. Pada negara-negara common law, kepemilikan hak cipta didasarkan pada  praktik pemakaian, sedangkan negara-negara code law kepemilikan didasarkan pada registrasi atau pendaftaran nama maupun proses produksi yang ingin dipatenkan.
Lebih lanjut, berbeda dengan code law yang memberikan struktur administratif tersendiri bagi hukum dagang, sedangkan common law tidak menganggap hukum dagang sebagai entitas khusus. Perbedaan berikutnya menyangkut defenisi “Acts Of God”. Dalam common law, acts of god hanya dibatasi pada bencana banjir, badai, gempa bumi,  dan bencana alam lainnya, kecuali bila disepakati secara khusus dalam kontrak. Sedangkan dalam code law, “unavoidable interference with performance” (termasuk di dalamnya pemogokan kerja dan kerusuhan) bisa dikategorikan pula sebagai acts of god.
Apabila satu produk telah melewati batas negara, maka produk itu akan terkena dampak berbagai kukum yang berbeda. Dalam situasi ini, produsen yang bersangkutan harus mematuhi segala macam peraturan dan persyaratan dinegara tujuan, walaupun sering dijumpai perlakuan diskriminatif terhadap bisnis dan produk asing. Hukum yang bisa menjadi penghambat untuk memasuki pasar negara tujuan pemasaran meliputi tarif, hukum anti dumping, lisensi ekspor/impor regulasi investasi asing, insentif legal, dan hukum pembatasan perdagangan.
1.)    Tarif
Tarif merupakan pajak yang dikenakan oleh pemerintah sebuah negara terhadap produk-produk impor dan ekspor
2.)    Hukum anti dumping
Dumping merupakan strategi penetapan harga yang menjual produk diluar negeri dengan harga dibawah biaya produksinya, atau lebih murah daripada harga di dalam negeri (negara asalnya). Umumnya dumping dilakukan dengan tujuan untuk melakukan penetrasi pada pasar luar negeri dan mematikan pesaing di luar negeri. Apabila suatu produk disinyalir menggunakn dumping, maka akan dibebankan pajak tertentu  yang biasanya cukup besar nilainya.
3.)    Lisensi ekspor/impor
Banyak negara yang mensyaratkan kepemilikan lisensi atau ijin, baik untuk melakukan ekspor maupun impor untuk keperluan pemantauan dan pengendalian. Lisensi ekspor dibutuhkan dengan tujuan untuk memudahkan pemantauan dan pencatatan statistik aktivitas ekspor, serta untuk menjamin bahwa produk-produk tertentu tidak di ekspor ke negara-negara tertentu (terutama musuh politik negara yang bersangkutan). Lisensi impor  dibutuhkan untuk mengawasi dan mencegah diimpornya barang-barang yang tidak perlu. Dengan demikian, devisa dapat dihemat dan digunakan hanya untuk tujuan-tujuan penting dan mendesak.
4.)    Regulasi investasi asing
Hukum dan regulasi terhadap investasi asing diberlakukan dengan tujuan membatasi pengaruh MNC (Multi National Corporation) di negara tujuan  dan untuk membentuk pola investasi asing yang dapat mendukung tercapainya tujuan ekonomi negara tujuan pemasaran secara efektif. Regulasi terhadap investasi asing umumnya mengatur beberapa aspek berikut :
a.       Pengambilan keputusan investasi asing
      Hal ini diatur melalui prosedur-prosedur yang mempengaruhi seleksi investasi asing; pengendalian  atas pengambilalihan; pelarangan atau pembatasan investasi asing dalam sektor-sektor tertentu; dan perluasan rencana insentif. Regulasi kepemilikan, pengendalian manajemen, dan ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan melalui persyaratan yang mengatur kewajiban untuk melibatkan penduduk setempat dalam kepemilikan perusahaan dan posisi manajemen; pembatasa tenaga kerja asing dan kuota tenaga kerja lokal.
b.      Perpajakan dan regulasi transaksi finansial
      Hal ini dilakukan melalui penentuan pendapatan kena pajak yang dapat menghindari terjadinya pajak ganda; pengaturan pemulangan (pengiriman kembali ke negara asal)  modal dan laba; insentif bagi reinvestasi laba, serta regulasi atas peminjaman finansial lokal dan asing.
5.)    Insentif legal
Insentif bisa diberikan untuk berbagai kepentingan. Misalnya, investasi diberikan kepada investor asing dengan harapan menarik minat mereka untuk melakukan investasi yang tidak sanggup dibiayai sendiri, untuk mendorong pengembangan ekspor, transfer teknologi, dan sebagainya. Di samping itu, ada pula insentif yang hanya diberikan kepada perusahaan lokal, joint venture, atau perusahaan yang komponen investasi asingnya hanya sedikit.
6.)    Hukum Pembatasan Perdagangan.
Selain memberikan Insentif banyak pula negara yang membatasi impor  atau mendorong ekspornya melalui pembentukan hambatan non-tarif yang berupa:
a.       Partisipasi pemerintah dalam perdagangan, yaitu dalam bentuk bimbingan administrasif ;subsidi;goverment procurement;dan state trading.
b.      Cuka dan proedur masuk yaitu dalam bentuk klasifikasi produk; penilaian produk;dokumentasi; lisensi;atau perijinan inspeksi; dan peraturan kesehatan dan keamanan.
c.       Persyaratan produk meliputi standart produk; pengemasan, libeling, dan marking, pengujian produk; dan spesifikasi produk.
d.      Kuota, baik kuota import maupun kuota eksport.
e.       Pengendalian finansial terdiri atas excange control, multiple excange rates, prior import deposits; pembatasan kredit, dan pembatasan pembayaran laba.
            Dalam rangka meminimumkan masalah-masalah hukum, internasional setiap perusahan global perlu menempuh beberapa strategi, diantaranya memahami dan mempelajari hukum dagang di beberapa negara; mengapresiasi elemen-elemen kontrak internasional yang baik; menetapkan arbitrasi; dan memahami secara cermat setiap konvensi internasional yang berpengaruh pada binisnya.





                        Tabel 3.7 strategi meminimisasi masalah hukum internasional.

STRATEGI
URAIAN
1.      Kesadaran dari pemahaman akan hukum dagang di berbagai negara
·     Aktifitas-aktifitas komersial yang mungkin dipengaruhi lingkungan hukum yang berbeda meliputi distribusi, penetapan harga, promosi, pengembangan dan introdisi produk, serta produk liability
2.      Pemahaman secara mendalam atas elemen-elemen kontrak internasional yang baik.
·      Menggunakan syarat-syarat kontrak yang tidak hanya terikat pada suatu budaya.
·      Unit pengukurannya dinyatakan dengan jelas
·      Menghindari kontrak-kontrak strandar/domestik
·      Menentukan Yurisdiksi bilamana terjadi perselisihan
3.      Penetapan Arbitrasi
·      Klausul arbitrasi mengikat semua pihak yang terlibat dalam kontrak untuk sepakat membawa


     Ada beberapa organisasi Internasional yang berusaha mengatur bisnis internasional, diantaranya Internasional Monetary Fund, (IMF), World Bank, dan Word Trade, Organization (WTO, yang menggantikan GATT).
Beberapa contoh bidang hukum internasional,dan organisasi Internasional yang mengaturnya antara lain;

·         Perlindungan hak cipta meliputi paten, merek dagang, proses produksi, dan sebagainya.
·         Pakta dan konvensi PBB seperti WHO( World Health Organization), ICAO ( Internasional Civil Aviation Organization), ITU ( Internasional Telekomunication union), dll.
·         Pedoman PBB untuk perlndungan konsumen meliputi jaminan keamanan bagi pelanggan dalam penggunaan produk, perlndungan kepentingan ekonomis konsumen, akses konsumen dalam mendapatkan segala informasi yang dibutuhkan ketersediaan ganti rugikepada pelanggan, dan kebebasan untuk membentuk kelompok pelanggan
·         Hukum regional yaitu hukum yang berlaku diwilayah tertentu, dan mencakup beberapa negara yang menjalin kerja sama ekonomi dan/atau politik, misalnya hukum di European Community.

     Dalam menjalankan bisnis berskala global, ada kalanya muncul masalah atau kesulitan dalam berhubungan dengan orang dari/atau perusahan di negara lain. Konflik yang timbul bisa terjadi dengan pemerintah host country(MNC). Yang berasal dari negara lain, ( selain Home countri dan House country) ada $ alternatif cara pemecahan konflik tersebut, Diantaranya;

1.      Negosiasi Langsung
Pihak-pihak yang berselisih paham bernegosiasi langsung secara informal atau bermusyawara untuk menyelesaikan sendiri permasalahan diantara mereka.
2.      Konsiliasi ( Conciliation)
Dilakukan dengan bantuan lembaga khusus ( seperti Beijing Conciliation centre) yang akana menentukan 1 atau 2 konsiliator sebagai penengah.
3.      Arbitrasi ( Arbiration )
Merupakan proses penyelesain suatu perselisihan/konflik dengan menggunakan pihak ke 3 yang netral sebagai “ hakim atau wasit’ untuk mengambil keputusan yang dihormati oleh pihak-pihak yang bersengketa.
4.      Proses pengadilan ( Litigation )
Umunya cara terakhir ini dilindumgi oleh pihak-pihak yang berkonflik karna menghabiskan biaya besar dan memakan waktu lama selain itu , juga karna beberapa pertimbanagn berikut;
A.    Kekhawatiran akan timbulnya citra buru dan merusak publik relations.
B.     Kekhawatiran akan perlakuan yang tidak adil di pengadilan negara asing.
C.     Kekhawatiran akan terbukanya rahasia di perusahan ( Seperti informasi keuangan, strategi pemasaran, kebijakan SDM dll.

3. LINGKUNGAN  INFORMASI DAN TEKNOLOGI

Lingkungan teknologi merupakan salah satu faktor yang paling dramatis dalam mempengaruhi perubahan lingkungan internasional.
Berbagai teknologi telah, sedang, dan akan terus berkembang, diantaranya dalam bidang bioteknologi, teknologi komputer, teknologi informasi dan komunikasi, trasportrasi, rabiotika, dan seterusnya.
Perubahan paradigma yang mempengaruhi perubahan era informasi dan konfergensi industru yang memanfaatkan teknologi digital membuka peluang besar bagi pemasar internasional untuk memasuki pasar global secara lebih cepat.
Berdasarkan aplikasi dan difusi teknologi dan sumberdaya kunci di negara-negara maju dalam perekonomian internasional, Freeman & Perez(1998) mengidentifikasi 5 siklus yang disebut “ Techno economi paradigma’’ sbb ;
1.      Early mechanization (1770an-1880an),
2.      Steam power and railway (180an-1890an),
3.      Electrical and heavy engineering 91880an-1940-an),
4.      Fordist mas production (1930an-1990an),
5.      Information and communication (1930an- 2040an).

      Menurut Freeman & Perez (1988), setiap paradigma memiliki siklus waktu sekitar 60-70 tahun, dengan selang waktu 10 tahun untuk masa perkembangan masing-masing paradigma baru. Pola semacam ini ditandai dengan periode transisi, dimana terjadi krisis struktural dan penyesuainan dan perekonomian internasional. Sumberdaya dan infrastruktur pada masing-masing paradigma berbeda-beda.
Contohnya, tahap Early mechanization ditandai dengan sumberdaya utama berupa kapas dan ifrastrukturnya adalah water power/canals.
      Tahap steam power and railway menekankan pentingnya batu bara dan transportasi kereta api ( sumberdaya teknologi ) dan jaringan kereta api,sistem pos, dan kapal ( inflastruktur ). Tahap electrical engineering ditunjang oleh kebutuhsn akan baja ( sumberdaya ) dan jaringan listrik serta sistem perbankan, ( Inflastruktur utama ).
Tahap Fordist Mass Production diwarnai dengan kebutuhan akan energi (terutama minyak) dan ketersediaan jaringan haigways, motorways, telepon, dan penerbangan (inflastruktur ), sedangkan tahap information and comunication bercirikan kebutuhan akan microprosesor sebagai sumberdaya utama dan inflatruktur dan informasi global (seperti Internet).
      Lebih lanjut, freeman & Perez (1988) menegaskan bahwa difusi tecnogi utama dan sumberdaya yang berkaitan dengan masing-masing paradigma tecnho-ekonomic mengubah pasar internasional secara radikal,baik pada level negara industri makro, maupun level bisnis dan individual mickro, meliputi;
·    Berkembangnya industri-industri baru berdasarkan teknologi dan sumberdaya kunci.
·    Solusi efektif bagi kebebasan paradigma tekno ekonomik sebelumnya
·    Inflastruktur baru pada level nasional dan internasional.
·    Sejumlah negara mendapatkan posisi kepemimpinan dalam hal tecnologi dan ekonomi berdasarkan penerapan teknologi.
·    Perubahan radikal dalm bentuk-bentuk organisasi berkaitan dengan kemunculan prusahan-perusahan dalam industri baru
·    Sistim pelatihan dan pendidikan baru.
·    Berkembangnya jasa-jasa baru yang terkait dengan paradigma tekno ekonomik
·    Munculnya paradigma wirausahawan inofativ baru.

      Dalam paradigma tecnho-ekonomik kelima ini faktor utamanya adalah perkembangan micro prosesor yang menunjang sejumlah tecnhologi baru, seperti sistem komputer, sistem operasi, perangkat lunak, peralatan telekomunikasi, optikal fibres, satelit, custumer elecktronika, professional elektronik, robotika, fleksibel manufakturing system jaringan elektronik, information contek profiders,dan seterusnya.
Akses ke infrasturktur, baru dalam era refolusi informasi meliputi jaringan seluler, dll.
Teknologi internet muncul sebagai penghubung antara berbagai jaringan yang beraneka ragam.
      Proses defusi adopsi tecnologi dan produk baru dipasar internasional merupakan salah satu komponen penting dalam analisis, lingkungan informasi dan teknologi. Contoh, Australia memiliki tingkat penerimaan dan defusi yang tinggi terhadap teknologi baru dan konsep produk baru. Pada tahun 1999, Australia merupakan negara ketiga setelah Swedia dan Finlandia yang memiliki tingkat penetrasi, telepon genggam terbesar di dunia. Indikator semacam ini bermanfaat dalam menilai kemungkinan tingkat penerimaan pasar luar negerisedemikian rupa, sehingga tersedia bagi para pelanggan dipasar bersangkutan. Salah satu konsep penting dalam rangka menilai tingkatadopsi teknologi adalah siklus hidup adopsi teknologi ( Technology Adoption life cycle) yang dikembangkan oleh Moore (1995). Teori ini cocok diterapkan untuk inovasi yang sifatnya dicontinous berbasis tecnologi baru.

1.      The early market, yaitu periode waktu dimana inofators dan early adopters menerima atau mengadopsi paradigma tecnologi baru. Inovator adalah mereka yang teropsesi dengan teknoligi mutakhir dan beruaha selalu menjadu yang pertama dalam menerapkannya. Biasanya mereka juga yang pertama kali meninggalkan teknologi lama jika mereka merasa mendapatkan penggantinya. Kelompok ini tedak banayak jumlahnya, hanya sekitar 5% dari total pelanggan. Inofator berperan penting sebagai; “Gatekeepers” yang bisa mempengeruhi kelompok pelanggan lainnya dalam mengadopsi suatu teknologi atau produk baru.
Kelompok berikutnya adalah early adopters ( Moore ( 1995)  menyebutnya fisionaries), yakni meeka yang memiliki fisi dalam mengadopsi teknologi baru untuk menyelesaikan maslah mereka  dan mengeksploitasi keunggulan kompetitif. Kelompok ini sangat optimistik terhadap.  Pemamfaatan teknologi, misalnya mereka akan puas apabila suatu memberikan solusi 80% atas permasalahan mereka. Hal ini berbeda dengan kelompok rahmatis yang biasanya menuntut solusi 100%.
2.      The chasn, mencerminkan tahap kritis dalam adopsi beralih dari early adopters ke kelompok rakmatis yang menjadi mainstream dalam suatu pasar. The chasn juga mencerminkan gap waktu yang haruss dilewati sebelum suatu inovasi bisa diterrima secara luas. Kemampuan melewati tahap ini dengan sukses sangat fital bagi penciptaan nilai jangka panjang an dominasi passar. Moore ( 1995) menyerahkan agar perusahaan inovator berfokus pada solusi total ( beakheat) bagi suatu masalah yang dirancang berdasarkan kebutuhan pasar spesifik ( niche market).solusi total ini dikemas dalam konsep whole produk yang didefenisikan oleh moore (1995) sebagai “ serangkaian minimum produk dan jasa yang diperlukan untuk memastikan bahwa pelanggan sasaran akan mendapatkan alasan kuat untuk membeli”
3.      The bowling aley, yakni tahap yang mereflesikan kelompok early majeriti. Pengembangan whole produk untuk memenuhi kebuthan ceruk paser membutuhkan strategi lebih lanjud diluar kepemimpinan produk, yaitu startegi customer intimaci. Apabila whole produk mampu memuaskan kebutuhan beberapa ceruk pasar, maka kelompok rakmatis akan mulai menerima teknologi baru, dan efeknya kemudian ibarat bola bowlng yang jatuh menimpa bola lainnya dan seterusnya.
4.      The tornado, merupakan periode addopsi pasar massal, dimana sebagian besar pasar berali ke paradigma infranstruktur baru. Bagi infestor, tahap ini aalah tahap yang paling menyenangkan peluang investasi terbentang luas.
5.      Mainstreet, yaitu periode after market thevelopment, dimana inflastruktur dasar telah terbentuk dan terbesar, ehngga utamanya adalah mengoptimumkan potensi paradigma tersebut.
6.      End of  live, yaitu berakhirnya adopsi produk berteknologi tinggi tertentu dikarenakan munculnya paradigma dan teknologi dan teknologi baru yang lebih superior.







































DAFRAR PUSTAKA

Chandra Gregorius Dkk. 2004. Pemasaran Global  : Internasionalisasi Dan Internetisasi. Ed.1 : Andi Offset. Yoyakarta.

1 komentar: